Banten
Langgar Prokes, Ketua Panitia Kerbau Cup Serang Ditetapkan Tersangka
Kabartangerang.com- Penyidik Kepolisian Resort serang Kota (Polres Serkot) telah melakukan gelar Perkara pada Jum’at (11/12) terhadap kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan (prokes), sehingga terjadi kerumunan massa pada final Sepak bola Kerbau Cup di Lapangan Cigobo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka.
Penyidik Sat Reskrim Polres Serang kota telah menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/418/XII/Res.1.24/2020/Reskrim tgl 03 Desember 2020.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 12 orang serta Saksi Ahli Pidana sebanyak satu orang dalam perkara pelanggaran Protokol Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 UU RI No 04 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda Jo Pasal 93 UU RI No 06 Tahun 2018 Jo Pasal 2016 KUH Pidana.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan penyidik Polres Serang Kota juga telah mengamankan beberapa barang bukti terkait terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan.
Menurutnya, penyidik juga telah melakukan rencana penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka berinisial MTR (36), warga Kampung Cibogo Kelurahan selaku ketua Panitia Turnamen serta berkoordinasi dengan JPU.
Kata dia, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta Jo Pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta Jo Pasal 216 KUHP melawan Perintah petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu,” bebernya.
Edy juga terus mengimbau kepada masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
“Saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa,” tandasnya. (red)
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Nasional2 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia



