Banten
Geram dengan Kontraktor, Gubernur Banten Stop Proyek di Situ Cipondoh
Kabartangerang.com– Gubernur Banten, Wahidin Halim menghentikan proyek pembangunan jogging track yang berlokasi dibibir Situ Cipondoh Kota Tangerang.
Penghentian itu dilakukan karena orang nomor satu di Provinsi Banten melihat langsung proses pembangunan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari. Dan ternyata, kontraktor bukannya melakukan normalisasi malah melakukan pengurukan Situ.
“Suruh jangan ada kerja dulu, setop dulu! Bukannya normalisasi, malah ngurangin lahan (Situ),” tegas Wahidin, Kamis, 12 November 2020.
Pria yang pernah menjabat Walikota Tangerang dua periode tersebut mengaku geram ketika tahu awal pembangunan akan dijadikan plasa atau tempat berkumpul orang-orang. Bukannya memperkuat bibir Situ Cipondoh dan jogging track untuk kepentingan masyarakat.
“Harus dari ulang pembangunanya, keruk lagi! Jangan ada penyempitan lahan,” kata Wahidin.
Situ Cipondoh sendiri sebenarnya memiliki luas sekitar 140an hektar, namun belakangan menyusut menjadi 120an hektar. Nantinya, sepanjang bibir situ akan dibuat jogging track untuk dimanfaatkan warga.
“Bukan hanya sebagai sarana olahraga dan normalisasi situ, tapi agar tidak dimanfaatkan secara ilegal untuk tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan,” paparnya.
Pria yang akrab disapa WH ini bakal menertibkan bangunan-bangunan liar yang berada disepadan Situ Cipondoh. Dan, penertiban serupa juga bakal dilakukan di situ-situ yang ada di Provinsi Banten yang disalahgunakan atau digunakan secara ilegal oleh para pengembang dan masyarakat.
“Ada 63 sampai 67 situ, paling banyak itu di Tangsel. Disalahgunakan dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pengembang atau masyarakat, sekarang sudah didata dan mulai ditertibkan. Kalau perlu nanti kita lapor ke Kejaksaan dan KPK,” kata Wahidin.
Sebenarnya, kata WH, pemerintah daerah bukannya melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Tapi, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.
“Jangan ilegal begitu. Ajukan secara resmi, pengusaha harus mengajukan HGU HPL kepada pemerintah,” imbuh WH seraya menambahkan, pemerintah akan memberi aturan yang tidak boleh ataupun boleh dilakukan pengusaha untuk pemanfaatan lahan.
“Tujuannya itu agar konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.(ydh)
-
Tangerang3 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang2 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang2 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan
-
Nasional2 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia



