Kota Tangerang
NJOP Dinaikkan, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Subsidi PBB-P2

Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) mulai tahun 2020 ini menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan NJOP nantinya akan menyesuaikan dengan pasar dan dipastikan tidak akan melebihi harga pasar itu sendiri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian untuk melakukan perubahan NJOP ini. “Kita menggandeng analis properti,” jelasnya. Lebih jauh Said menambahkan, ada beberapa manfaat yang didapat ketika NJOP dinaikkkan, seperti meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Namun meski akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir. Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.
“Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100 persen atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja,” ucapnya.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-27, mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang. “Kita berikan peluang kepada masyarakat,” jelasnya.
Tak cuma pemberian subsidi, strategi lain yang diambil Badan Pendapatan Daerah sebagai dampak dari kenaikan ini adalah memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online), memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan untuk membayar PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp 100.000, kemudahan cara pembayaran PBB-P2 dengan cara datang langsung ke loket pembayaran bjb, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia serta memberikan kemudahan dalam mengetahui besarnya tagihan melalui aplikasi TangerangLIVE.
Untuk diketahui, ada tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian yakni objek pajak yang mempunyai nilai komersial, yang kedua adalah permukiman-permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Lalu berikutnya adalah karena ruas-ruas jalan.
“Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan,” jelasnya. (adv)
-
Tangerang7 hari ago
Wali Kota Benyamin Apresiasi Pemuda Tangerang Selatan Berprestasi di Kancah Internasional
-
Nasional6 hari ago
Dukungan Pemerintah Jaga Operasional PGN Tetap Terjaga Andal
-
Tangerang3 hari ago
Indah Kiat Tangerang dan EKA Hospital Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Edukasi Diabetes Hingga Bahaya Narkoba
-
Tangerang6 hari ago
Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Situ Gintung
-
Tangerang3 hari ago
Pilar Saga: Pemkot Tangsel Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Ramah Disabilitas
-
Tangerang6 hari ago
Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo: HUT ke-80 RI Jadi Momentum ASN Tingkatkan Kinerja untuk Masyarakat
-
Tangerang4 hari ago
DWP Tangerang Selatan Rayakan HUT ke-80 RI dengan Outbond
-
Tangerang3 hari ago
TP PKK Tangerang Selatan dan Provinsi Banten Berikan Sosialisasi dan Pembinaan Konsumsi Pangan B2SA ke Masyarakat