Kota Tangerang
NJOP Dinaikkan, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Subsidi PBB-P2
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) mulai tahun 2020 ini menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kenaikan NJOP nantinya akan menyesuaikan dengan pasar dan dipastikan tidak akan melebihi harga pasar itu sendiri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Said Endrawiyanto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian untuk melakukan perubahan NJOP ini. “Kita menggandeng analis properti,” jelasnya. Lebih jauh Said menambahkan, ada beberapa manfaat yang didapat ketika NJOP dinaikkkan, seperti meningkatnya nilai aset serta naiknya pokok ketetapan/pajak terutang PBB-P2 yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Namun meski akan mengalami kenaikan pokok ketetapan PBB-P2, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir. Hal ini lantaran Pemkot Tangerang memberikan subsidi penuh atas kenaikan tersebut sehingga tagihan PBB-P2 tidak akan mengalami perubahan.
“Kota Tangerang satu-satunya kota di Indonesia yang memberikan subsidi 100 persen atas kenaikan PBB-P2 kepada masyarakatnya, daerah lain ada yang cuma 10-20 persen saja,” ucapnya.
Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah Pemkot Tangerang membebaskan denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB-P2 dalam rangka HUT Kota Tangerang ke-27, mulai tanggal 24 Februari sampai 23 Maret mendatang. “Kita berikan peluang kepada masyarakat,” jelasnya.
Tak cuma pemberian subsidi, strategi lain yang diambil Badan Pendapatan Daerah sebagai dampak dari kenaikan ini adalah memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara daring (online), memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan untuk membayar PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp 100.000, kemudahan cara pembayaran PBB-P2 dengan cara datang langsung ke loket pembayaran bjb, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, BukaLapak dan Tokopedia serta memberikan kemudahan dalam mengetahui besarnya tagihan melalui aplikasi TangerangLIVE.
Untuk diketahui, ada tiga kategori NJOP yang mengalami penyesuaian yakni objek pajak yang mempunyai nilai komersial, yang kedua adalah permukiman-permukiman seperti kompleks perumahan yang nilainya memang bertambah. Lalu berikutnya adalah karena ruas-ruas jalan.
“Tentu jalan yang dimaksud bukan jalan lingkungan, tetapi jalan besar dan memadai, itu yang disesuaikan,” jelasnya. (adv)
-
Tangerang2 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Tuntaskan Bedah 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tahun 2026
-
Tangerang2 minggu agoPT IKPP Tangerang Dorong KWT di Tangsel Ubah Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme
-
Tangerang2 minggu agoCKG Tangerang Selatan Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
-
Tangerang2 minggu agoJaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangerang Selatan Bijak Gunakan Teknologi
-
Tangerang2 minggu agoSyarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangerang Selatan Sesuai Perwal 110/2022
-
Kota Tangerang1 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Tangerang1 minggu agoDari Masjid untuk Masa Depan Digital, Diskominfo Tangerang Selatan Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center



