Connect with us

Nasional

Menuai Kecaman, Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Menuai Kecaman, Presiden Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP

Kabartangerang.com.COM- Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil sikap atas Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU KUHP di DPR RI.

“Saya melihat dari berbagai kalangan masih ada keberatan-keberatan dengan sejumlah subtansi subtansi di RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Presiden di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan Ham untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepada DPR RiI. Jokowi berharap RUU KUHP ini tidak disahkan oleh DPR periode sekarang, yang akan segera berakhir.

“Saya berharap DPR punya sikap yang sama, sehingga pembahasan RUU KUHP ini dibahas dan disahkan oleh DPR periode berikutnya,” ujar Kepala Negara.

Jokowi mengatakan, dirinya akan menjaring berbagai masukan termasuk keberatan dari berbagi kalangan agar penyempurnaan RUU KUHP tersebut bisa diterima semua pihak.

Jokowi mengungkapkan, setelah mempelajari dan mendalami RUU KUHP itu, ada 14 pasal yang perlu ditinjau ulang. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendengar masukan dan pandangan dari DPR serta masyarakat.

“Tadi saya sudah melihat dari mater-materi yang ada dan subtansi, ada kurang lebih 14 pasal. Nanti kita komunikasikan dengan DPR dan masyarakat mengenai materi-materi yang tidak setuju,” ucap Presiden.

Setelah RUU KPK disahkan baru-baru ini oleh DPR, RUU KUHP juga sudah melewati pengambilan keputusan tingkat I di DPR. Rencananya, RUU KUHP akan disahkan menjadi undang undang pada 24 September mendatang.

Namun RUU KUHP ini juga menuai kecaman dari sejumlah kalangan. Rancangan undang undang ini dinilai akan mengancam demokratisasi di Indonesia bahkan ada yang menilai akan kembali seperti zaman orde baru.

Salah satu pasal kortoversial adalah dimasukkannya pasal karet penghinaan terhadap presiden. Dalam rancangan UU ini, para pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara. Draft lainnya, adalah mengancam hukuman bagi para gelandangan dengan denda Rp1 juta. Draft itu tertera pada pasal 432. (rma)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer