Kota Tangerang
Arief Pilih Tatang Sutisna jadi Penjabat Sekda Kota Tangerang
Kabartangerang.com– Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menunjuk Tatang Sutisna sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang.
Hal ini dilakukan karena masa jabatan Dadi Budaeri yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang telah habis sejak 19 Juni 2019 lalu.
Tatang Sutisna dilantik langsung oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah bersamaan dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin, 8 Juli 2019.
Walikota Tangerang, Arief R Wismanyah mengatakan, pelantikan Penjabat Sekda Kota Tangerang dilakukan karena telah terjadi kekosongan pada jabatan Sekda Kota Tangerang selama lima hari.
“Makanya sambil menunggu lelang jabatan Sekda, kita tunjuk Penjabat Sekda Kota Tangerang untuk menjalankan tugas dan fungsinya,” papar Arief seraya menambahkan, dipilihnya Tatang sebagai Penjabat Sekda Kota Tangerang karena Tatang Sutisna paham tentang administrasi.
“Selama ini pak Tatang di Asisten Daerah tiga, jadi lebih paham soal administrasi,” katanya.
Diketahui, Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ, pada Jumat, 5 Juli 2019 lalu mengatakan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang yang dilakukan oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah merupakan langkah yang cepat, khususnya para pejabat eselon II yang telah berakhir.
“Kami apresiasi itu, walaupun terlambat. Namun terhadap jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kosong, saya meminta agar Walikota Tangerang segera melaksanakan Seleksi Terbuka,” kata Hasanudin BJ seraya menambahkan, sebab jabatan ini sangat strategis dan amanat UU dan PP No 3 Tahun 2018 yang mengatur agar segera dimulai proses seleksi dalam waktu 5 hari setelah kosongannya jabatan Sekretaris Daerah.
“Proses seleksi harus segera dimulai selambat-lambatya, Senin, 8 Juli 2019, dan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah sudah harus membentuk panitia seleksi (pansel),” paparnya.
Dikatakan BJ, seharusnya saat walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur Banten juga dibarengi pembentukan pansel karena amanat UU nya paling lama 5 hari setelah kosong Sekretaris Daerah.
“Tidak ada pilihan lain. Seleksi Terbuka harus segera di jalankan, jika walikota terlambat untuk membentuk pansel akan ada dua kerugian yang menimpa walikota baik dari sisi sanksi maupun kewenangan, karena Penjabat Sekda hanya dibatasi 3 bulan saja, sedangkan proses seleksi cukup memakan waktu lama,” tegasnya.
“Jika 3 bulan masa Penjabat Sekda berakhir, namun proses seleksi belum selesai maka setelah itu Gubernur Banten yang punya kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda,” pungkasnya.(ydh)
-
Nasional6 hari agoSWA RoboKnights Borong 6 Penghargaan Nasional, Siap Wakili Indonesia ke VEX Robotics World Championship AS
-
Nasional1 hari agoGKB-NU Nilai Prabowo Punya Posisi Moral Kuat di Board of Peace
-
Jabodetabek6 hari agoLewat Kampung Merdeka, Alfamidi Dorong Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Masyarakat
-
Nasional4 jam agoAudric Tsai Antar SWA RoboKnights Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia



