Connect with us

Kota Tangerang

Jabatan Sekda Habis, Agus Setiawan: Dadi tak Miliki Kewenangan

Kabartangerang.com Berakhirnya masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang sejak 19 Juni 2019 kemarin, ditanggapi pula oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Agus Setiawan, Kamis, 20 Juni 2019.

Menurut Agus Setiawan, seharusnya ketika akan berakhirnya masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekda Kota Tangerang, Walikota Tangerang harus menginstruksikan kepada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membuat panitia seleksi (pansel). Sebab, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kami mendesak kepada pak Arief untuk segera  membuat pansel Sekda,” tegas Agus Setiawan.

Agus juga menambahkan, apabila tidak dilaksanakan maka akan berdampak pada pembahasan LPJ, hingga pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

“Harus segera dibuat itu pansel. Baik ketika Dadi akan diperpanjang atau tidak oleh Walikota,” kata Agus seraya menambahkan, karena sudah berakhirnya masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekda Kota Tangerang seharusnya dirinya (Dadi) sudah tidak memiliki kewenangan apapun.

Diketahui, masa jabatan Dadi Budaeri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang berakhir pada 19 Juni 2019. Dimana, Dadi Budaeri dilantik oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pada 19 Juni 2014 setelah mendapat SK dari Plt Gubernur Banten, Rano Karno pada 10 Juni 2014.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 133 ayat (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ bahwa ketika masa Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) Pratama maupun Madya habis, seharusnya dilakukan evaluasi kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang digaungi oleh Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah.

“Diperpanjang atau tidak jabatan Dadi sebagai Sekda, Arief sebagai Walikota tetap harus membentuk pansel sesuai amanat PP 11 Tahun 2017 pasal 114 sebelum berakhirnya masa jabatan Sekda. Dan, melibatkan para pakar dan akademisi,” kata Hasanudin BJ.

Hasanudin BJ menambahkan, pansel tersebut dibuat untuk melakukan evaluasi kinerja selama lima tahun menjabat bagi para JPT sebelum masa jabatannya genap lima tahun.

“Paling tidak pansel tersebut dibentuk satu bulan sebelum masa jabatannya genap lima tahun, khusunys Sekda yang merupakan pejabat yang sangat vital,” tegas Hasanudin BJ seraya menambahkan, jika masa jabatannya sudah habis, dan pansel belum terbentuk maka segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan dan tandatangan tidak sah.

“Sejak tanggal 10 Juni 2019, semua yang berhubungan dengan tandatangan termasuk pencairan keuangan tidak sah jika JPT (Sekda Kota Tangerang) belum diperpanjang oleh Walikota Tangerang melalui seleksi dan evaluasi yang dilakukan oleh badan kepegawaian. Dan, jika belum maka berimplikasi pada hukum,” pungkas pria yang akrab disapa BJ.(ydh)

Source

Populer