Kota Tangerang
Curi Uang di Jok Motor, Pria 38 Tahun Diciduk Polisi

Kabartangerang.com- Iwah Suhwah, wanita berusia 45 tahun nyaris kehilangan uang yang baru ia tukar dari salah satu bank di Balaraja, Jumat, 24 Mei 2019.
Uang recehan sebesar Rp7 juta yang terbungkus plastik hitam dan disimpan di bawah jok motor itu sedianya akan dipergunakan untuk keperluan tradisi “ampao” Idulfitri.
Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban baru saja melakukan penukaran uang sebesar Rp7 juta, ke berbagai pecahan di salah satu bank.
Uang itu, lanjutnya, kemudian disimpan korban di boks bawah jok motornya. Saat melintas di Pos Lantas Lampu Merah Balaraja, korban diberhentikan petugas Lantas karena lampu kendaraan tidak menyala.
“Korban yang sedianya akan ditilang kemudian diperiksa di dalam Pos Lantas, sedangkan motornya diparkir di depan Pos Lantas,” kata Komarudin saat di Mapolresta Tangerang, Sabtu, 25 Mei 2019.
Komarudin menjelaskan, saat korban diperiksa ada seorang pria yang tiba-tiba mendekati motor korban.
Pria bernama Iwan, 38, itu kemudian mendongkel jok motor korban lalu mengambil uang korban yang dibungkus plastik hitam.
Ia menambahkan, aksi tersangka Iwan dilihat salah satu anggota Satlantas Polresta Tangerang yang sedang mengatur lalu lintas di depan Pos Lantas.
Anggota pun langsung menghampiri tersangka. Saat dihampiri itulah tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Anggota pun kemudian membawa tersangka beserta bungkusan plastik hitam yang dibawanya ke dalam Pos Lantas,” katanya.
Saat tersangka dibawa ke dalam Pos Lantas, Komarudin menuturkan, korban mengenali bahwa bungkusan plastik hitam yang dibawa korban adalah miliknya. Korban bahkan tahu detail isi dalam plastik itu yakni pecahan Rp20 ribu sebanyak 100 lembar, Rp10ribu sebanyak 100 lembar, pecahan Rp5 ribu sebanyak 600 lembar, dan pecahan Rp2 ribu sebanyak 500 lembar.
“Setelah dibuka, isi bungkusan plastik sama dengan yang diterangkan korban yakni uang receh buat lebaran sebesar Rp7 juta,” ucapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengintai korban sejak berada di bank. Tersangka melakukan aksi itu berdua bersama rekannya yang berhasil melarikan diri. Tersangka pun mengaku nekat beraksi meski di dekat Pos Polisi karena desakan kebutuhan ekonomi jelang lebaran.
“Kami menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terutama saat melakukan transaski perbankan dalam jumlah besar. Bila diperlukan, kami siap memberikan pengawalan dan pengamanan gratis,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(rik)
-
Tangerang7 hari ago
Sekda Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo: Komisaris dan Direksi Perseroda PITS Terpilih Harus Mampu Tingkatkan Layanan ke Masyarakat
-
Tangerang7 hari ago
Tiongkok Beri Bantuan ke Lab School Uhamka, Pilar Saga: Dampaknya Besar untuk SDM Tangerang Selatan
-
Tangerang7 hari ago
Hingga Juni 2025, UPTD PPA Dampingi 193 Warga Tangerang Selatan Korban Kekerasan Seksual Hingga Bullying Terhadap Anak
-
Tangerang7 hari ago
Benyamin Apresiasi DPRD Tangerang Selatan Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Antara Pemkot dengan Pemkab Pandeglang
-
Tangerang6 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Telah Selesaikan Perbaikan Jalan KH Wahid Hasyim Pondok Aren
-
Tangerang6 hari ago
Benyamin Dukung Hukuman Berat Bagi Predator Anak, Dipublikasikan di Ruang Publik Hingga Kebiri jika Perlu
-
Tangerang6 hari ago
Menkop Budi Arie Setiadi Bersama Wali Kota Benyamin dan Wagub Banten Luncurkan 54 Koperasi Merah Putih di Tangerang Selatan
-
Kabupaten Tangerang6 hari ago
Bupati Tangerang Buka Seminar Penguatan Pendidikan Karakter pada Pendidikan Dasar