Kota Tangerang
Pedagang Nakal, BPOM Serang Temukan Formalin di Usus Ayam
Kabartangerang.com- Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten, menemukan kandungan formalin di usus ayam yang dijajakan pedagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Hal tersebut terungkap saat BPOM bersama Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan operasi pasar.
Kepala BPOM Serang, Sukriadi Darma mengatakan, dari 20 sampling bahan makanan yang diperiksa dari para pedagang di Pasar Anyar ditemukan adanya kandungan formalin yang cukup besar dari usus ayam. “Sumbernya dari satu titik pedagang,” ucapnya, Sabtu, 11 Mei 2019.
Atas temuan tersebut, Sukriadi menjelaskan, pihaknya akan memeriksa pedagang untuk mengetahui asal muasal produk tersebut diperoleh. Tindakan tegas pun juga diberikan pihaknya kepada pedagang yang kedapatan menjajakan usus berformalin tersebut.
“Karena dengan kadar yang besar tersebut, kami menduga proses pencampurannya dilakukan dengan cara asal. Barangnya sudah kami tarik agar tidak dikonsumsi,” ujarnya.
Untuk memberikan efek jera, ia menambahkan, pihaknya mengaku akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Tangerang dan PD Pasar untuk memberikan pembinaan terhadap pedagang.
“Pedagang tersebut juga harus koperatif menunjukkan dimana barang tersebut diperoleh dan tidak diperbolehkan menjajakan produk tersebut karena membahayakan konsumen,” katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 dijelaskan, bagi pelaku usaha atau industri yang kedapatan menjajakan bahan pangan berbahayan diancam hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp4 Miliar.
Selain di Kota Tangerang, BPOM Serang juga mendapati adanya bahan makanan mengandung formalin di Pandeglang.
Sukriadi mengaku, pihaknya telah melakukan komunikasi, edukasi, dan informasi ke masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas sebelum masuk bulan ramadhan. Selain itu, ia meminta agar pelaku usaha memproduksi makanan aman dan bermutu.
Lanjutnya, pihaknya mengharapkan agar Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat bersinergi (menjalani program) pengawasan makanan.
Diketahui, jangka panjang mengkonsumsi makanan mengandung zat berformalin dapat menyebabkan penyakit kanker.(rik)
-
Tangerang4 minggu agoPengurus KONI Tangerang Selatan Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
-
Tangerang4 minggu agoBenyamin: Target Kita, Tangerang Selatan Juara Umum Porprov Banten 2026
-
Tangerang3 minggu agoPemkot Tangerang Selatan Gelar Bazar Ramadan 1447 H Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
-
Tangerang3 minggu agoPameran Seni Rupa Nomad & Nowhere Art Exhibition Digelar hingga 27 Februari 2026
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan 1447 H, Benyamin Salurkan Total Bantuan Rp405 Juta untuk Imam, Marbot hingga Guru Ngaji
-
Nasional3 minggu agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
-
Tangerang2 minggu agoRamadan, Pilar Saga: Pelayanan Publik Tak Boleh Kendor
-
Tangerang3 minggu agoSafari Ramadan Jadi Momentum Kebersamaan, Pilar Saga Ajak Warga Tangerang Selatan Dukung Program Pembangunan



