Kota Tangerang
Bappeda Kota Tangerang Ajak Pegawai Jadi Agen Edukasi PBG
Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai dapat menjadi salah satu kunci peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. Berangkat dari hal tersebut, Bappeda Kota Tangerang menggelar Bappeda 55FM (Sharing Session on Friday Morning) Vol. 40 dengan tema “Sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)” yang menghadirkan narasumber dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Kepala Bidang Pengawasan, Pelayanan Bangunan, dan Pertanahan (P2BP), Alby Nur Muhammad, Jumat (29/5).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bappeda tersebut menjadi ruang diskusi dan penguatan pemahaman pegawai Bappeda terhadap pentingnya PBG sebagai instrumen pengendalian pembangunan kota, kepastian hukum bangunan, hingga optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Materi yang disampaikan juga menekankan bahwa transformasi PBG bukan sekadar reformasi perizinan, tetapi bagian dari tata kelola pembangunan kota modern yang tertib, aman, legal, dan berbasis data.
Kepala Bappeda Kota Tangerang, Hj. Yeti Rohaeti, mengatakan pemilihan tema PBG pada Bappeda 55FM kali ini dilatarbelakangi oleh besarnya keterkaitan PBG dengan peningkatan pendapatan daerah.
“Alasan kita mengambil tema PBG karena ada kaitannya dengan pendapatan daerah. Saat apel saya juga pernah menyampaikan, ayo sama-sama kita bantu agar pendapatan ini bisa meningkat, salah satunya melalui retribusi PBG. Hal ini bisa dimulai dari lingkungan terdekat, bila kita melihat di lingkungan kita ada yang membuat bangunan, kita ingatkan untuk membuat PBG. Ini akan membantu meningkatkan pendapatan di sektor retribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepedulian terhadap lingkungan sekitar dapat menjadi sumber potensi peningkatan PAD apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Dengan kita aware terhadap lingkungan, itu menjadi sumber potensi peningkatan pendapatan. Kita harus gali bersama bagaimana meningkatkan pendapatan di Kota Tangerang,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh pegawai Bappeda juga perlu memahami secara menyeluruh terkait PBG, mulai dari regulasi, prosedur pengajuan, hingga urgensinya dalam mendukung tata kelola pembangunan daerah.
“Pegawai Bappeda harus paham apa itu PBG, bagaimana cara membuatnya, dan apa aturan yang mendasarinya,” tegas Yeti.
Lebih lanjut, Yeti juga mengingatkan bahwa kewajiban pengurusan PBG tidak hanya berlaku bagi masyarakat maupun swasta, tetapi juga terhadap bangunan milik pemerintah.
“Pembangunan untuk pemerintah juga menjadi perhatian penting bagi OPD teknis kita. PBG tetap harus dibuat untuk bangunan pemerintah,” katanya.
Selain itu, ia turut menyoroti sejumlah program prioritas nasional yang memerlukan perhatian khusus terkait legalitas bangunan, seperti Program Strategis Nasional Koperasi Merah Putih dan SPPG.
“Kita ada Program Strategis Nasional yaitu Koperasi Merah Putih dan SPPG, itu harus menjadi perhatian bersama terkait pembuatan PBG-nya,” lanjutnya.
Sementara itu, Alby Nur Muhammad dalam paparannya menjelaskan bahwa Kota Tangerang saat ini menghadapi tantangan besar dalam tata kelola bangunan gedung seiring pesatnya pertumbuhan pembangunan kawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan serta database bangunan yang lebih optimal untuk memastikan kepatuhan dan keselamatan bangunan.
Ia menegaskan bahwa paradigma PBG saat ini telah mengalami transformasi besar dari sistem IMB sebelumnya menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data.
“PBG bukan sekadar izin, tetapi instrumen pengendalian pembangunan kota dan keselamatan masyarakat,” jelas Alby.
Dalam paparannya, Disperkimtan Kota Tangerang juga memaparkan berbagai inovasi pelayanan yang telah dilakukan, salah satunya program percepatan layanan “PBG 10 Jam”. Program tersebut berhasil memangkas waktu pelayanan dari sebelumnya 29 hari kerja menjadi hanya 10 jam kerja untuk kategori tertentu. Hingga saat ini tercatat sebanyak 52 layanan PBG 10 jam telah diterbitkan.
Selain itu, Disperkimtan juga tengah melakukan penguatan pengawasan bangunan berbasis teknologi dan data melalui integrasi GIS Mapping, drone survey, Smart City Analytics Dashboard, serta integrasi database SIMBG untuk mendukung pengendalian pembangunan dan optimalisasi PAD.
Tak hanya itu, Alby turut mengungkapkan adanya potensi retribusi yang signifikan dari bangunan existing yang belum memiliki PBG. Berdasarkan simulasi Disperkimtan, kawasan prioritas dengan luasan bangunan sekitar 750 ribu meter persegi diproyeksikan memiliki potensi retribusi hingga Rp22,5 miliar.
“Ketika pengawasan diperkuat, data bangunan diperbaiki, dan regulasi diperjelas, maka Kota Tangerang tidak hanya tumbuh cepat, tetapi tumbuh tertib, aman, legal, dan berkelanjutan,” tutup Alby.
-
Tangerang2 minggu agoPT IKPP Tangerang Dorong KWT di Tangsel Ubah Sampah Organik Menjadi Eco Enzyme
-
Tangerang2 minggu agoCKG Tangerang Selatan Capai 48 Persen, Benyamin Dorong Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis
-
Tangerang2 minggu agoJaga Kesehatan Mental, Walikota Benyamin Ingatkan Remaja Tangerang Selatan Bijak Gunakan Teknologi
-
Tangerang2 minggu agoSyarat Mendapat Bantuan Bedah Rumah di Tangerang Selatan Sesuai Perwal 110/2022
-
Kota Tangerang1 minggu agoPemkot Tangerang Gelar Turnamen Futsal Piala Walikota & Kadispora 2026
-
Kabupaten Tangerang1 minggu agoBupati Maesyal Rasyid Bekali 1.075 Penerima Beasiswa Tangerang Gemilang 2026
-
Tangerang2 minggu agoDari Masjid untuk Masa Depan Digital, Diskominfo Tangerang Selatan Luncurkan GPS Digital Academy Innovation Center
-
Tangerang1 minggu agoPilar Saga Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global



