Kabupaten Tangerang
Tunggak Pajak Lebih Rp1 Miliar, Restoran di Bawah Champ Resto Group Dipasangi Stiker
TANGERANG – Sejumlah usaha restoran di bawah naungan PT. Champ Resto Group dinilai tidak koperatif membayar pajak restoran. Dari sejumlah usahanya, tercatat total pajak terutang lebih dari Rp1 miliar.
Semuanya dipasangi stiker peringatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Beberapa restoran yang menjadi objek pemasangan stiker antara lain Gokana Ramayana Cikupa, Gokana Sumarecon Mall Serpong (SMS), Raa Cha Suki SMS, Monsieur Spoon SMS, Croco AEON BSD, dan Bamiko SDC. Semuanya berada di bawah naungan PT. Champ Resto Group dengan total tunggakan pajak sebesar Rp1.578.445.408.
Bapenda) Kabupaten Tangerang memasang stiker peringatan pembayaran pajak ke tempat usaha tersebut karena belum memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Bapenda berupaya menegakkan ketentuan perpajakan daerah serta mendorong kepatuhan bagi para pelaku usaha.
Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi menegaskan bahwa pemasangan stiker bukan penyegelan melainkan sanksi administratif terhadap wajib pajak yang belum kooperatif.
“Pemasangan stiker ini merupakan bentuk penagihan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini kami ambil karena para pelaku usaha belum juga menunjukkan itikad baik setelah diberikan surat teguran,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pemasangan dilakukan, Bapenda telah mengirimkan surat teguran kepada pihak restoran yang bersangkutan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada pelunasan pajak yang dilakukan.
Lebih lanjut, Fahmi menyatakan bahwa apabila tunggakan tidak juga diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, maka Pemkab Tangerang akan melibatkan Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program MCP.
“Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmen dalam menegakkan aturan perpajakan daerah secara tegas dan adil. Melalui tindakan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha semakin menyadari pentingnya kepatuhan pajak sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Pajak yang dibayarkan bukan hanya kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata untuk kemajuan Kabupaten Tangerang yang lebih gemilang.
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoKoperasi Merah Putih Jadi Fondasi Utama Kemandirian Ekonomi Masyarakat
-
Nasional3 hari agoAsia Tenggara Siap Jadi Pusat Peradaban Islam Baru
-
Jabodetabek7 hari agoPerkuat Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus, PSGA UIN Jakarta Luncurkan Buku Pedoman PPKS
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoBupati Tangerang dan Gubernur Banten Kampanye Lingkungan Bersih dan Kurangi Pencemaran Udara
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoDiskan Sosialisasi Mutu Produk, Izin Edar, dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Perikanan
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoHadiri Cisadane River Costal Sweep, Wabup Intan: Lingkungan Bersih dan Sehat adalah Hak dan Kewajiban Bersama
-
Kabupaten Tangerang7 hari agoBupati Tangerang Lepas Peserta Magang ke Jepang dan Peserta Pelatihan Bahasa Jepang
-
Tangerang7 hari agoPimpin Penertiban Pedagang, Pilar Saga Pastikan Pasar Serpong Terus Ditata



