Kabupaten Tangerang
Nekad Beroperasi, Tempat Hiburan Malam Terancam Dipidanakan
Kabartangerang.com- Gubernur Banten menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Banten yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Banten serta kepala daerah se- Tangerang Raya.
Untuk menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Tangerang Raya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Sebab, saat ini kasus Covid-19 terus meningkat,” kata Gubernur Banten.
Gubernur Banten juga menyampaikan, saat ini Provinsi Banten masuk dalam wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 yakni wilayah Tangerang Raya. Dan, saat ini Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilakukan.
“Resepsi pernikahan pun dibatasi jumlahnya dan tidak boleh ada prasmanan. Khusus untuk tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi,” tegas Gubernur Banten seraya menambahkan, kalau beroperasi bisa dipidanakan.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, bila ada tempat hiburan malam yang beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
“Akan kita segel tempat hiburan malam yang buka,” jelasnya.(ydh)
-
Banten2 hari ago
HMI Cabang Serang Desak Evaluasi dan Copot Kapolda Banten
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Raih Penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan
-
Tangerang2 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangerang Selatan, Benyamin-Pilar Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
-
Tangerang2 hari ago
Pemkot Tangerang Selatan Sediakan 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga