Kota Tangerang
Jatuh Tempo 31 Agustus 2019, Bapenda Kota Tangerang Minta Masyarakat Lunasi PBB
Kabartangerang.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat (Wajib Pajak) untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2019 mendatang.
Hal ini dilakukan oleh Bapenda Kota Tangerang agar Wajib Pajak (WP) tidak terkena denda sebesar 2 persen setiap bulannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Said Endrawiyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak agar membayarkan pajak sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2019.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Said Endrawiyanto seraya menambahkan, Pajak Bumi dan Bangunan untuk pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.
Bapenda Kota Tangerang, kata Said terus memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak agar lebih mudah untuk melakukan pembayaran. Dimana, Wajib Pajak dapat membayarkan pajaknya di Alfamart, Indomart, Tokopedia, Bukalapak dan Kantor Pos dan juga bisa mengakses http://pbb.tangerangkota.go.id/.
Sementara itu, WaliKota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjelaskan, saat ini Pemkot Tangerang terus melakukan inovasi terhadap teknologi informasi dalam pelayanan publik, salah satunya dalam hal pembayaran pajak secara online demi terciptanya Kota Tangerang sebagai smart city yang menjadi bagian dari konsep Tangerang Live.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang,” katanya.
Walikota Tangerang menambahkan, jika pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tak lain untuk pembangunan yang ada di Kota Tangerang seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan sekolah, pembangunan sarana kesehatan, hingga sarana dan prasana umum.
“Silahkan masyarakat membayarkan pajaknya di gerai-gerai yang sudah disediakan oleh Pemkot Tangerang,” paparnya.
Diketahui, pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, target dari PBB sebesar Rp371 miliar dan bisa terealisasi Rp392 miliar. Sementara, untuk tahun 2019 target dari PBB sebesar Rp425 miliar.(adv)
-
Tangerang2 bulan agoBenyamin Ajak Warga Tangerang Selatan Urus Tanah Warisan, Ada Diskon BPHTB 81 Persen
-
Kota Tangerang2 bulan agoBeri Wejangan Wisudawan Universitas Yuppentek Indonesia, Sachrudin: Terus Belajar, Adaptif & Ciptakan Peluang
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoBupati Tangerang Maesyal Rasyid: Semangat Kemerdekaan Harus Dihidupkan dari Lingkungan Masyarakat
-
Kabupaten Tangerang2 bulan agoWabup Intan Nurul Hikmah Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
-
Kota Tangerang2 bulan agoUMKM Award Kota Tangerang 2026, Maryono: Pacu Produk Lokal Menuju Global
-
Tangerang2 bulan agoMelalui Tangerang Selatan Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
-
Kota Tangerang1 bulan agoTuridi Susanto Ajak Masyarakat Hidup Sehat Bersama ISDMI
-
Tangerang1 bulan agoDLH Kota Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi Selama 3 Hari, Targetkan 1.500 Kendaraan



